Bismillah
kemarin dapet materi ini saat mentoring, hmm cukup menyentuh soalnya emang selama ini suka sok tau tentang islam dan ketahuan banget ilmu saya tentang Islam masih sedikit tapi udah sok-sokan *astagfirullah maafkan saya ya Allah*
sejujurnya lagi, saya baru dengar kalimat ini bahwa ilmu itu sebelum amal. kalau kita mau beramal itu harus punya ilmunya. sesuatu yang disampaikan tanpa ilmu itu lebih banyak mudaratnya, mungkin karena jatohnya hanya cenayang-cenayang, sok tau dan nggak ada dasarnya ya jadinya takut lebih banyak mudaratnya. semakin sedikit ilmu kita semakin mudah mengkafirkan orang dan merasa yang lain sesat dan menganggap hanya kita yang benar. Nah! ini banget sih, kadang kita menganggap misalnya sesuatu yang fanatik itu nggak bagus terus malah sesat kali tuh dll, sebenernya bisa aja nggak sesat, cuma kita nya aja yang nggak tau ilmunya, kita nya aja yang ilmunya masih sedikit dan berani-berani men-judge orang ini sesat atau bahkan merasa kita yang paling bener.
kalau bahas ilmu, tau banget kan pasti dan sering denger sih mengenai Orang berilmu itu lebih tinggi derajatnya dibandingkan yang lain -Al-Mujadilah ayat 11. Intinya menuntut ilmu itu emang penting banget, karena kita harus punya ilmu dulu sebelum beramal, apalagi ilmu agama juga, jadi ya semua itu harus berbarengan, nggak ada yang harus lebih banyak porsinya atau lebih sedikit, kan seperti post-an dibawah yang tentang agama bahwa agama itu menyeluruh dan kita nggak boleh juga mengkotak-kotakan agama, jadi ya semua itu harus paralel.
wallahua'lambissawab
Komentar
I. Bahwa seorang laki-laki itu boleh berpoligami (beristri lebih dari satu) itu jelas tersebut dalam Al Quran Surat An Nisa' 4:3).[1] Dan bahwa salah satu syarat adalah harus adil seperti ekplisit disebut dalam Al Quran dalam Surah dan ayat yang sama.[2] Adil dalam pengertian fiqh adalah keadilan yang bersifat formal seperti dalam menggilir dan memberi nafkah lahir. Jadi, bukan adil atau sama dalam kualitas cinta dan perasaan.[3] Karena syariat atau hukum fiqh menilai dhahirnya perbuatan, bukan batinnya.
II. Mungkinkah manusia atau suami dapat adil lahir batin terhadap istri-istrinya? Jawabnya adalah tidak mungkin. Dan itu tersebut jelas dalam Al Quran Surat An Nisa' 4:129.[4] Namun, ayat ini mengacu pada tidak mungkinnya seorang suami bersikap adil dalam rasa cinta kepada istri-istri. Karena adil seperti itu di luar kekuasaan manusia.
KESIMPULAN
Dalam menyatukan dua ayat yang tampik kontradiksi di atas yaitu QS An Nisa' ayat 3 dan An Nisa' ayat 129, ulama ahli fiqh dan ahli hadits sepakat bahwa menikah lebih dari satu atau poligami itu dibolehkan seperti tersurat dalam QS An Nisa' 4:3 dengan syarat harus adil dengan keadilan yang mungkin dilakukan suami. Yaitu, adil dalam jumlah menggilir dan memberi nafkah lahir. Adapun keadilan yang tidak mungkin dilakukan suami seperti adil dalam rasa cinta itu tidak menjadi syarat dalam berpoligami karena itu sulit atau tidak mungkin dilakukan seperti tersebut dalam QS An Nisa' ayat 129.
- See more at: http://www.alkhoirot.net/2012/01/makna-adil-dalam-poligami.html#sthash.0e2bMnDW.dpuf